Archive | Uncategorized RSS feed for this section

Konsep Awal dan Penentuan Harga Transfer Internasional

10 Apr

Konsep Awal 

Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :

  1. Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
  2. Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.

Keanekaragaman Sistem Pajak Nasional

 

Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak memerluka pemahaman atas sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain.

Macam-Macam Pajak

Lima macam pajak yaitu :

  1. Pajak penghasilan perusahaan
  2. Pajak pungutan
  3. Pajak pertambahan nilai
  4. Pajak perbatasan
  5. Pajak transfer

Penentuan Harga Transfer Internasional : Variabel Yang Rumit

 

Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukarkan diantara unit-unit organisasi dalam perusahaan yang sama. Sebagai contoh, kebutuhan itu timbul jika salah satu anak perusahaan mengirimkan persediaan kepada anak perusahaan lainnya atau jika induk perusahaan mengenakan beban administrasi dan jasa manajemen, yaitu royalty untuk hal tidak berwujud atau bunga atas pendanaan perusahaan kepada suatu anak perusahaan. Harga transfer menempatkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi diantara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya, harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya.

Kebutuhan untuk penentuan harga transfer muncul apabila barang dan jasa dipertukaran di antara unit-unit organisasi yang sama. Ada beberapa variabel dalam mementukan harga transfer:

  1. Faktor Pajak

Harga transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barng yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima adalah:

  1. a)      Metode penentuan harga tidak terkontrol yang sebanding
  2. b)      Metode penentuan harga jual kembali
  3. c)      Metode penentuan biaya plus dan
  4. d)     Metode harga lainnya
  1. Faktor Tarif

Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga mempengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang diidentifikasikan, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambahan, baik internal maupun eksternal. Tarif pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.

  1. Faktor Daya Saing

Demikian juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertibangan daya saing seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian berakibat sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti trust oleh pemerintah.

  1. Risiko Lingkungan

Apabila faktor daya saing luar negeri dapat menjamin harga transfer yang rendah dan dibebankan kepada anak perusahaan luar negeri, resiko atas harga inflasi yng sangat tinggi dapat mengakibatkan hal yang sebaliknya. Inflasi mengurangi daya beli uang tunai yang dimiliki perusahaan. Harga transfer yang tinggi terhadap barang atau jasa yang diberikan kepada anak perusahaann yang menghadapi inflasi tinggi dapat mengalihkan kas dalam jumlah yang sangat besar dari anak perusahaan tersebut.

  1. Faktor Evaluasi Kinerja

Kibijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.

  1. Kontribusi Akuntansi

Para akuntan manajemen dapat memainkan peranan yang signifikan dalam menghiting kesibangan dalam strategi penentuan harga transfer. tantangan yang dihadapi adlah mempertahankan perpseektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga.

Tugas Akuntansi Internasional – Sejarah Akuntansi Internasional – BAB 1

4 Apr

• Sejarah Akuntansi
Sejarah akuntansi adalah sejarah internasional. Pembukuan double entry yang dianggap sebagai asal mula akuntansi yang ada sekarang, muncul dari sebuah kota di Italia pada abad 14 dan 15. Sejak itu, “pembukuan Italia” berimigrasi ke Jerman, Perancis, dan negara-negara berdataran rendah. Dari sana,kemudian mencapai Inggris,yang sebagai penguasa ekonomi dunia selama abad 17 dan 18 membuat Inggris menjadi misionaris yang ideal bagi akuntansi. Pengaruh Inggris menyebarkan teknik-teknik akuntansi tidak hanya ke Amerika Utara tetapi keseluruhan negara persemakmuran.
Perkembangan yang serupa juga terjadi ketika akuntansi Belanda dibawa ke Indonesia dan Afrika Selatan. Perancis memastikan bahwa Polinesia dan teritori –teritori yang diatur Perancis di Afrika bergantung pada sistem Akuntansi Perancis, dan Jerman memperluas pengaruh akuntansinya antara lain ke Jepang, Swedia,dan Rusia.
Seiring dengan tumbuhnya pengaruh ekonomi AS selama pertengahan pertama abad ke 20, konsep-konsep dan praktik akuntansi AS diteruskan tidak hanya ke Jerman dan Jepang, tetapi juga ke negara-negara berkembang seperti Brazil, Israel, Mexico,dan Filipina.
Warisan akuntansi,dengan demikian, bersifat Internasional. Walaupun perkembangan nasionalistis yang luar biasa telah terjadi dalam akuntansi selama periode-periode yang berbeda dan pada negara-negara yang berbeda, jelas terdapat tradisi internasional yang seharusnya bisa membantu internasionalisasi akuntansi saat ini.
• SUDUT PANDANG KONTEMPORER
Sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
Pengendlian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Kemajuan dalam teknologi informasi juga menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi.
• Perusahaan-perusahaan Multinasional (MNCs)
Sudah jelas bahwa Perusahaan Multinasional ada di sekitar kita. Walau dengan cara apapun seseorang menentukan nilai sosial dari organisasi bisnis seperti ini, perusahaan-perusahaan ini telah tumbuh menjadi sangat besar dan bertahan dari sejumlah kendala politik dan hukum yang keras. MNC melakukan transfer teknologi ke seluruh dunia, mendapatkan modal ditempat yang termurah, melakukan produksi ditempat manapun yang paling efisien, dan mengembangkan pasar di tempat-tempat yang ada pembelinya. Di seluruh dunia, banyak kaum muda yang pintar dan yang punya motivasi ingin bekerja pada sebuah perusahaan multinasional.
Salah satu peningkatan keterlibatan MNC dalam perekonomian yang perlu dicatat adalah tajamnya peningkatan merjer dan akuisisi secara internasional, dan kemudian, barang-barang dan jasa-jasa memasuki perdagangan ekspor-impor. Pada akhirnya lini-lini produk atau divisi-divisi perusahaan akan bergabung (merjer) dan akuisisi secata internasional. Produsen-produsen mobil AS mengakuisisi produsen mobil Eropa. Sebuah jaringan hotel besar Amerika menjual sahamnnya ke pihak Jepang. Beberapa waktu yang lalu,Hoechst A. G. dari Jerman membayar $3 milyar untuk Celanese Corporation, salah satu perusahaan kimia paling besar di AS. Orang-orang Eropa telah menciptakan kata baru bagi entrepreneur-entrepreneur yang terlibat dalam hal ini, yaitu conglomerateur. Selain itu, gerakan merjer dan akuisisi internasional sangat dipermudah oleh pasar modal global seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

• Inovasi Keuangan
Manejemen resiko telah menjadi istilah yang popular dalam lingkungan
perusahaan dan manajemen. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, vollatilitas dalam harga komoditas,
valuta asing kredit dan ekuitas menjadi hal yang biasa saat ini. Berdasaran kondisi dunia saat ini manajer keuangan perlu menyadari resiko yang mereka hadapi, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Meskipun kemajuan teknologi memungkinkan pergeseran risiko keuangan ke pihak lain, tetapi beban untuk mengukur risiko antar pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada dipihak sekelompok besar pelaku pasar yang ada di negara lain.

• KOMPETISI GLOBAL – MERGE DAN AKUISISI LINTAS BATAS
Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transksinya untuk memfasilitas keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut. Salah satu jenis akuntansi ialah Akuntansi Internasional.
Perbedaan dengan akuntansi lainya adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional dengan operasi dan transaksi yang melintasi batas-batas negara atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan pelaporan.
Ada berbagai macam factor-faktor penting yang akan menunjukan betapa pentingnya akuntansi internasional seperti pertumbuhan dan Penyebaran opersi multinasiona, Kompetisi global, Merger dan akuisisi lintas batas, Inovasi keuangan, dan Internasionalisasi pasar modal. Kompetisi global serta Merger dan akuisisi lintas batas yang akan menjadi sorotan utama dalam makalah ini.
1. Kompetisi Global
Kompetisi adalah factor lain yang mendukung pentingnya Akuntansi Internasional. Penentuan acuan, suatu tindakan untuk membandingkan kinerja suatu pihak dengan suatu standar yang memadai, bukanlah hal yang baru. Yang baru adalah standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional. Oleh karena itu, kita tidak lagi bersaing dengan wilayah yang sama, tetapi bersaing dengan rekan kerja di negara lain.
Penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dilakukan. Karena, apabila para pembaca laporan yang tidak menyadari perbedaan pengukuran nasional dan perhitungan penyesuaian yang diperlukan dengan jelasnya maka akan berada dalam posisi yang tidak menguntukan.
2. Merger dan Akuisisi Lintas Batas
Seperti yang kita ketahui, konsolidasi industry marupakan kegiatan yang lumrah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Tidak luput juga akuntansi akan berperan penting dalam mega konsilidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses penilaian perusahaan. Oleh karena terdapat perbedaan aturan pengukuran akuntasi maka dapat menimbulkan kawasan bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali perusahaan.
• Pasar Modal Global
Black Monday pada bulan Oktober 1987 di Bursa Efek New York memperlihatkan secara dramatis bagaimana pasar modal-pasar modal utama di dunia saling berhubungan. Ratusan perusahaan sekarang mendaftarkan sahamnya di pasar modal di luar negara asalnya. Selama akhir 80-an, emiten-emiten besar seperti British Telecomm dan British Petroleum telah menjual sahamnya ke seluruh dunia. Walaupun tidak seorangpun tahu nilai sebenarnya dari saham-saham Internasional yang diperdagangkan di London Stock Exchange, karena sejumlah pelaku utama bursa dalam perdagangan saham asing ini tidak melaporkan volumenya kepada LSE, perputaran harian saham-saham internasional ini setara dengan perputaran saham domestik terkait. Jumlahnya mencapai kira-kira $2,5 milyar per hari.
Disamping pasar-pasar ekuitas internasional,terdapat pula pasar “Euromoney” dan bahkan pasar-pasar valuta asing yang lebih besar. Dulu, sebagian besar perusahaan dan pemerintah lokal mendapatkan modal dari lingkungannya sendiri. Sekarang, transaksi-transaksi uang benar-benar diatur, oleh biaya, ketersediaan, dan tingkat kesulitan aturan main. Peminjaman terjadi John Hemnessy,mantan Chairman dari Credit Suisse First Boston Ltd., mendefinisikan pasar modal internasional sebagai saham dan obligasi yang diperjual-belikan diluar batasa negara. Untuk tahun 1986, pasar ini bernilai $180 miilyar.
Yang juga penting adalah sejumlah instrumen teknis yang mengoperasikan pasar modal global. Dalam hal ini ada pasar valas dan suku bunga, forward contract dan hedge, swap dan option ditambah sejumlah instrumen pendukungnya.

• Internasionalisasi Pasar Modal
Faktor yang banyak menyumbang perhatian lebih terhadap akuntansi internasional dikalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Federasi Pasar Modal Dunia ( World Federation of Exchanges ) melaporkan bahwa perusahaan domestik mencatatkan sahamnya meningkat di beberapa pasar dan menurun dibeberapa pasar lainya selama masa-masa dekade sekarang, yang sebagian disebabkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan yang terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah sebagai berikut :

a. Amerika Utara
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalamai pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990 pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai perdagangan saham asing, modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya.

b. Asia
Asia diperkirakan akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. RRC (Republik Rakyat Cina) muncul sebagai perekonomian global utama dan negara- negara “ Macan Asia “ mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang fenomenal. Beberapa krisis keuangan di Asia menunjukkan kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di Asia dan memperlambat pertumbuhan pasar modal di wilayah ini. Ditambah lagi pendapat dari kritikus mengenai lemahnya pengukuran akuntansi, pengungkapan dan standar auditing serta pengawasan dan penegakan implementasi standar tersebut.

Namun demikian prospek pertumbuhan masa depan dalam pasar ekuitas
Asia tampak kuat. Kapitalisasi pasar sebagai presentase dari produk domestik bruto (Gross Domestic Product-GDP) di Asia terbilang rendah dibandingkan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa, yang menunjukkan bahwa pasar ekuitas dapat memainkan peranan yang lebih besar di perekonomian Asia.

c. Eropa Barat
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa continental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi cirri-ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara

Di era globalisasi seperti sekarang banyak perusahaan Multinasional yang bisa dengan mudah masuk ke Negara manapun. Sehingga keputusan-keputusan operasi, investasi dan pendanaan pembiayaan diwarnai oleh implikasi-implikasi internasional. Dengan banyaknya keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi internasional sangat penting untuk memperolah interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional.

Berdasaran kondisi dunia saat ini manajer keuangan perlu menyadari resiko yang mereka hadapi, memutuskan risiko mana yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Untuk itulah diperlukan adanya inovasi keuangan. Selain itu terdapat tiga wilayah pasar ekuitas terbesar, yaitu : Amerika Utara, Asia, dan Eropa Barat.
• PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS BATAS NEGARA
Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-bantas di Eropa untuk memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan/atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara dimana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan/atau pelanggan utama. Regulator nasional dan bursa efek sangat berkompetisi dalam pencatatan saham asing dan volume perdagangan yang merupakan hal penting bagi bursa efek yang berkeinginan untuk menjadi atau mempertahankan posisi sebagai pemimpin global. Beberapa pengamat memperkirakan bahwa dalam kurun waktu yang cukup singkat, pasar keuangan dan perdagangan akan didominasi oleh dua atau tiga bursa efek dunia yang beroperasi lintas benua. Seluruh perkembangan ini menghadapkan kita pada situasi yang sangat kompleks bagi regulasi laporan keuangan.

http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files./32026-1-183925674249.doc

Kelompok 3 Softskill – Last touch – Conclusion

29 Nov

LATAR BELAKANG KASUS

 

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Inimerupakansuatubentukpenipuan yang dapatmenyesatkan investor dan stakeholder lainnya.Kasusinijugaberkaitandenganmasalahpelanggarankodeetikprofesiakuntansi. Didugaterjadimanipulasi data dalamlaporankeuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itudicatatmeraihkeutungansebesar Rp6,9Miliar. Padahalapabiladiteliti dan dikajilebihrinci, perusahaanjustrumenderitakerugiansebesar Rp63 Miliar.

Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:

  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam

laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

  1. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  1. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
  1. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.

Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.

Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.

Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.

 

PEMBAHASAN KASUS

  1. Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI  yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.
  1. Analisis 5 Question Approach:

 

  • Profitable
  1. Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari “laba semu” tersebut.
  1. Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
  • Legal

 

  1. PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung:
  1. Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
  1. Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
  1. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”

PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:

“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

(2) KAP S. Manan&RekanmelanggarStandarProfesiAkuntanPublik (SPAP)

  • Fair

Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.

1) Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.

2)  Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.

  • Right

1)  Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.

2)Pemerintah; dirugikankarenapajak yang diterimapemerintahmenjadilebihkecil.

  • Suistainable Development

 

1) Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).

  1. Prinsip Etika Yang Dilanggar:

Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :

1)Tanggung jawab profesi ;                                                                         Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

2)Kepentingan Publik ;                                                                                 Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.

3)Integritas;                                                                                        Dimanaakuntanharusbekerjadenganprofesionalisme yang tinggi. Dalamkasusiniakuntan PT. KAI tidakmenjagaintegritasnya, karenadidugatelahmelakukanmanipulasilaporankeuangan.

4)Objektifitas;                                                                                                            Dimanaakuntanharusbertindakobyektifdanbersikapindependenatautidakmemihaksiapapun. Dalamkasusiniakuntan PT. KAI didugatidakobyektifkarenadidugatelahmemanipulasilaporankeuangansehinggahanyamenguntungkanpihak-pihaktertentu yang berada di PT. KAI.

5)Kompetensi dan kehati-hatian  professional ;                             Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnyamenderitakerugiannamundalamlaporankeuanganmengalamikeuntungan.

6)Perilaku profesional ;                                                                    Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.

7)Standar teknis  ;                                                                                                      Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkanstandarakuntansikeuangantidakdapatdikelompokkandalambentukpendapatanatau asset.

  1. Sikap Yang Diambil :

 

1)   Manajemen PT KAI

  1. a) Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya disajikan sebagai bagian modal perseroan.

 

b)Memintamaafkepadastakeholdersmelaluikonferensipersdanberjanjitidakmengulangikembali di masadatang.

2)   KAP S. Manan & Rekan & Rekan

  1. a) Melakukan jasa profesional sesuai SPAP, dimana tiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesionalnya dengan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesioreksi
  1. b) Melakukankoreksiatasopini yang telahdibuat
  1. c) Melakukan konferensi pers dengan mengungkapkan bahwa oknum yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan opini atas Laporan Keuangan menjadi tidak seharusnya telah diberikan sanksi dari pihak otorisasi, dan berjanji tidak mengulang kembali kejadian yang sama di masa yang akan datang.

 

  1. Rekomendasi Agar Kasus Serupa Tidak Terulang

1)      Membangun kultur perusahaan yang baik; dengan mengutamakan integritas, etika profesi dan kepatuhan pada seluruh aturan, baik internal maupun eksternal, khususnya tentang otorisasi.

2)      Mendahulukan kepentingan publik daripada kepentingan publik.

3)      Merekrut manajemen baru yang memiliki integritas dan moral yang baik, serta memberikan siraman rohani kepada karyawan akan pentingnya integritas yang baik bagi kelangsungan usaha perusahaan.

4)      Memperbaiki sistem pengendalian internal perusahaan.

5)      Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.

6)      Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.

7)      Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.

8)       Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan asset.

9)      Penyusunan Standar yang jelas mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa baik untuk jabatan fungsional maupun struktural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap strategis dan kritis. Hal ini harus diiringi dengan sosialisasi dan implementasi (enforcement) tanpa ada pengecualian  yang tidak masuk akal

10)  Diadakan tes kompetensi dan kemampuan untuk mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka. Siapapun yang telah memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama dan adil untuk “terpilih”. Terpilih artinya walaupun pejabat lain diatasnya tidak “berkenan” dengan orang tersebut, tetapi karena ia yang terbaik maka tidak ada alasan logis untuk menolaknya ataupun memilih yang orang lain. Disinilah peran profesionalisme dikedepankan

11)  Akuntabilitas dan Transparansi setiap “proses bisnis” dalam organisasi agar memungkinkan monitoring dari setiap pihak sehingga penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum dapat diketahui dan diberikan sangsi tanpa kompromi.

Daftar Pustaka :

Agoes, Sukrisnodan I CendikArdana.EtikaBisnis dan ProfesiTantanganMembangunManusiaSeutuhnya. Jakarta: SalembaEmpat. 2009

Leonard J. Brooks. Business & Professional Ethics for Accountans.South Western Collage Publishing. 2004

IAI, KodeEtikAkuntan Indonesia. 1998

http://www.google.com

Sumber :Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006

http://yudasil.blogspot.com/2013/01/kasus-3-manipulasi-laporan-keuangan-pt.html

ANALISIS:

Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi yang dijelaskan oleh tulisan blog saya sebelumnya.

Soal

  1. Setya Nugroho (kelompok 6)

Pihak mana yang merugikan laporan keuangan PT KAI, tersebut?

  1. Zacky Hazazi (kelompok 5)

Data apa saja yang dimanipulasikan oleh PT KAI?

  1. Ibu Erna

Setelah melakukan salah saji  dalam laporan keuangan yang sudah di audit. Apa yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki laporan keuangan yang sudah di audit?

Jawaban

  1. Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.

Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.

  1. Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya disajikan sebagai bagian modal perseroan.
  1. Membangun pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan. Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement atau dikoreksi. Keputusan mengenai opsi yang dipilih sepenuhnya tergantung dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP), karena kasus PT. Kereta Api sedang diproses disana.Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan. Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing, mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.

Berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara

9 Nov

Perilaku etika dalam profesi akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

SUMBER:

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Prinsip-prinsip Etika

9 Nov

Prinsip-prinsip Etika :

  • Prinsip-prinsip Etika IFAC
  1. Integritas
    Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  2. Objektivitas.
    Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian.

Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

  1. Kerahasiaan.
    Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.
  2. Perilaku Profesional

Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

  • Prinsip-prinsip Etika AICPA
  1. Tanggung Jawab

Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

  1. Kepentingan Publik

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

  1. Integritas

Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

  1. Objektivitas dan Independensi

Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.

  1. Kehati-hatian

Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.

  1. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa

Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

  • Prinsip-prinsip Etika IAI

Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut   adalah:

  1. Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
  2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
  3. Prinsip Ketiga – Integritas
  4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
  5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
  7. Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
  8. Prinsip kedelapan-Standar Teknis

Serba Serbi Etika Profesi Akuntansi

9 Nov

Kode Perilaku Profesional

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :

Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.

Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

Hindari menyakiti orang lain.

“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

Bersikap jujur dan dapat dipercaya

Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.

Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.

Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

Menghormati privasi orang lain

Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

Kepercayaan

Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

REFERENSI:

http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-5-kode-etik-profesi-akuntansi.html

Basis Teori Etika

9 Nov

Etika Teleologi

Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti   tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.

Deontologi 

Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.

Teori Hak 

Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

Teori Keutamaan ( Virtue )

Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.

SUMBER

http://erma123.blogspot.com/2013/09/etika-profesi-akuntansi.html

Apakah Akuntan harus beretika?

9 Nov

Etika merupakan kebiasaan ataupun moral yang harus dimiliki oleh setiap manusia dalam melakukan setiap perbuatan yang baik dan menghindari perbuatan buruk. Dalam hal ini etika sangat dibutuhkan terutama bagi seorang akuntan. Seperti pertanyaan di kalimat awal seorang akuntan harus beretika karena mereka merupakan orang yang diberi kepercayaan oleh berbagai pihak untuk membantu dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu pada tahun 1973 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibentuk oleh IAI pada saat dilaksanakannya kongres. Pada tahun 1998 IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI tanpa terkecuali.

Kode etik ini merupakan panduan serta aturan bagi seluruh akuntan yang bekerja di berbagai lingkungan dalam memenuhi tanggung jawab. Selain itu kode etik ini digunakan dalam mempertahankan diri dari godaan serta membantu dalam mengambil keputusan yang sulit. Kode etik atau aturan etika profesi akuntan ini wajib di patuhi oleh seluruh akuntan. Karena akuntan itu tidak hanya sebagai pekerjaan semata tapi juga profesi yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak yang membutuhkan jasa akuntan. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan maupun auditor membutuhkan etika tingkat tinggi.

Peran akuntan bagi masyarakat sangat penting. Kenapa? Karena akuntan berperan sebagai wartawan keuangan. Informasi yang dihasilkan oleh akuntan sangat penting untuk membantu pihak internal seperti manajer dan pihak eksternal dalam membuat keputusan. Oleh karena itu apabila seorang akuntan telah melakukan penyimpangan atau tidak menaati kode etik profesi akuntan dapat merugikan pihak yang menggunakan jasa mereka.

Tidak semua akuntan patuh dalam menjalankan kode etik ini, saat ini telah banyak terjadi penyimpangan etika profesi akuntansi bahkan didunia internasional. Dari tahun 1980 telah banyak pelanggaran etika seperti analisis keuangan yang menyesatkan, manipulasi akuntansi, bahkan penyuapan. Hal ini terjadi karena akuntan tidak memiliki etika serta tidak menjalan kode etik yang telah ditetapkan. Seperti halnya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PT KAI. Dalam kasus ini pihak PT KAI melakukan manipulasi laporan keuangan. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkan pada tahun 2005, PT KAI mengumumkan bahwa telah mendapat keuntungan sebesar 6.90 milyar rupiah. Namun, apabila di telusuri seharusnya mereka menderita kerugian sebesar 63 milyar rupiah. Kerugian ini terjadi karena PT KAI tidak dapat menagih pajak kepada pihak ketiga selama tiga tahun. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dimasukkan ke dalam pendapatan. Sedangkan menurut standar akuntansi keuangan itu tidak dapat dikelompokkan ke dalam pendapatan atau asset. Disinilah telah terjadi kesalahan pencatatan. Di lain pihak PT KAI justru memandang kesalahan pencatatan ini hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan piutang tak tertagih. Ada pihak yang menilai bahwa piutang tak tertagih bukanlah pendapatan. Sebaliknya, ada juga pihak yang berpendapat bahwa piutang tak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapat PT KAI. Sehingga, sebagai konsekuensinya PT KAI harus mengakui bahwa menderita kerugian sebesar 63 milyar rupiah. Diduga manipulasi laporan keuangan PT KAI telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Sumber :

http://en.wikipedia.org/wiki/Accounting_ethics

Tanya Jawab Mengenai Etika Profesi Akuntansi

9 Nov
1. Apa yang dimaksud dengan etika?
Jawab: Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaanmanusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal darikata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah danukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

– Drs. O.P. SIMORANGKIR: etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
– Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat: etika adalah teori tentangtingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yangdapat ditentukan oleh akal.-
Drs. H. Burhanudin Salam: etika adalah cabang filsafat yang berbicaramengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalamhidupnya.

Sumber: http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA

2. Bagaimanakah tahap perkembangan moral ,karakteristik individu dan variable structural mempengaruhi keputusan manajer untuk berperilaku etis dan tidak etis?
Jawab: Tahap-Tahap Perkembangan Moral:
Riset menegaskan adanya tiga tingkatan prkembangan moral, masing-masing terdiri dari dua tahap. Pada setiap tahap yang berurutan itu, pertimbangan moral seseorang menjadi semakin berkurang ketergantungannya pada pengaruh lingkungan luar. Yaitu dipengaruhi, karakteristik individu, intensitas masalah, berbagai Variabel structural, dan budaya organisasi.
– Karakteristik Individu
Setiap orang memasuki suatu organisasi dengan serangkaian nilai yang telah tertanam sejak dulu. Dua variable kepribadian ditemukan dalam mempengaruhi tindakan individu menurut benar atau salah. Yaitu kekuatan ego dan tempat kendali.
Kekuatan Ego adalah ukuran kepribadian tentang kekuatan keyakinan seseorang. Sedangkan kekuatan tempat kendali adalah sifat kepribadian yang mengukur drajat samapai seberapa orang tersebut yakin bahwa mereka mampu mengendalikan masalah dan nasib mereka sendiri.
– Variabel-Variabel Struktural
Desain structural organisasi menolong membentuk perilaku etis para pekerjanya. Beberapa struktur memberikan bimbingan yang kuat sementara yang lainnya hanya menciptakan ketidakjelasan dan ketidakpastian. Desai structural yang meminimalisir ketidakjelasan dan mengingatkan karyawannya tentang apa yang lebih etis cenderung mendorong perilaku etis.
3.  Apa kode etik itu dan bagaimana cara meningkatkan keefektifannya?
Jawab: Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
4.  Bagaimana manajer mengambil keputusan etis ?
Jawab: Manager dalam pengambilan keputusan:
– Pengambilan keputusan berdasarkan tujuan
pengambilan keputusan
– Pengambilan keputusan berdasarkan informasi & analisis
– Pengambilan keputusan untuk tujuan ganda
– Penekanan yg meningkat pd produktivitas:
– produktivitas SDM
– manajemen modal & material yg efektif
– proses pengambilan keputusan yg efisien
– Peningkatan perhatian pd perilaku kelompok
– Manajemen modal, energi & material yg efisien
– Manajemen ttg segala kemungkinan yg lebih sistematis
– Lebih beraksi dg faktor eksternal (ex: pemerintah, situasi
internasional, faktor sosial, ekonomi, lingkungan, perubahan
situasi pasar, selera konsumen, pesaing, dll)
Sumber: id.search.yahoo.com/r/_ylt=A2oKmKY_NEZSMQgAzwvLQwx.;_ylu=X3oDMTE1MGo1ODdrBHNlYwNzcgRwb3MDNwRjb2xvA3NnMwR2dGlkA01TWUlEQzFfNzE-/SIG=13groh5b5/EXP=1380361407/**http%3a//mukhyi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9325/TEORI%2bPENGAMBILAN%2bKEPUTUSAN.pdf
5.  Jelaskan factor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan?
Jawab:

– Besarnya akibat adalah jumalh kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika. Makin banyak orang yang dirugikan atau semakin besar kerugian yang diderita oleh orang-orang itu, maka semakin besar akibatnya.
– Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk. Sebagai contoh, selain dari tindakan mempertahankan diri, banyak orang belum sepakat apakah membunuh adalah salah. Namun, banyak orang belum sepakat terhadap aborsi atau hukuman mati.
– Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Misalnya, kamungkinan akibat adalah rokok. Kita tahu bahwa merokok akan meningkatkan kemungkinan terjadinya serangan jantung, penyakit kanker, paru-paru, impotensi, dan gangguan pada janin.
– Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya. Kesiapan sementara lebih kuat apabilamanajer harus memberhentikan karyawan minggu depan dibandingkan dengan tiga bulan kedepan.
– Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
– Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang. Misalnya, menipu 10 investor masing-masing senilai $10.000, menghasilkan konsentrasi akibat yang lebih besar dari pada menipu 100 investor dengan masing-masing senilai $1.000.

8 Prinsip Etika Profesi Akuntan

9 Nov

Prinsip Etika Profesi Akuntan

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

REFERENSI :
http://yetikusumawati.blogspot.com/2011/01/kasus-tentang-etika-profesi-akuntansi.html

Design a site like this with WordPress.com
Get started